Selasa, 15 April 2014

5 Rahasia Puasa Bulan Ramadhan

5 Rahasia Puasa Bulan Ramadhan - Sebagai muslim yang sejati, kedatangan dan kehadiran Ramadhan yang mulia pada tahun ini merupakan sesuatu yang amat membahagiakan dan sangat ditunggu. Betapa tidak, dengan menunaikan ibadah Ramadhan, banyak amalan, kedahsyatan dan manfaat yang akan kita peroleh, baik dalam kehidupan di dunia maupun di akhirat kelak.


Disinilah letak pentingnya bagi kita untuk membuka tabir rahasia puasa sebagai salah satu bagian terpenting dari ibadah Ramadhan.

Dr. Yusuf Qardhawi dalam kitabnya Al Ibadah Fil Islam mengungkapkan ada lima rahasia puasa yang bisa kita buka untuk selanjutnya bisa kita rasakan kenikmatannya dalam ibadah Ramadhan.

Menguatkan Jiwa. Dalam hidup hidup, tak sedikit kita dapati manusia yang didominasi oleh hawa nafsunya, lalu manusia itu menuruti apapun yang menjadi keinginannya meskipun keinginan itu merupakan sesuatu yang bathil dan mengganggu serta merugikan orang lain. Karenanya, di dalam Islam ada perintah untuk memerangi hawa nafsu dalam arti berusaha untuk bisa mengendalikannya, bukan membunuh nafsu yang membuat kita tidak mempunyai keinginan terhadap sesuatu yang bersifat duniawi. Manakala dalam peperangan ini manusia mengalami kekalahan, malapetaka besar akan terjadi karena manusia yang kalah dalam perang melawan hawa nafsu itu akan mengalihkan penuhanan dari kepada Allah Swt sebagai Tuhan yang benar kepada hawa nafsu yang cenderung mengarahkan manusia pada kesesatan. Allah memerintahkan kita memperhatikan masalah ini dalam firman-Nya yang artinya: Maka pernahkah kamu melihat orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai Tuhannya dan Allah membiarkannya sesat berdasarkan ilmu-Nya (QS 45:23).

Dengan ibadah puasa, maka manusia akan berhasil mengendalikan hawa nafsunya yang membuat jiwanya menjadi kuat, bahkan dengan demikian, manusia akan memperoleh derajat yang tinggi seperti layaknya malaikat yang suci dan ini akan membuatnya mampu mengetuk dan membuka pintu-pintu langit hingga segala do’anya dikabulkan oleh Allah Swt, Rasulullah Saw bersabda yang artinya:

Ada tiga golongan orang yang tidak ditolak do’a mereka: orang yang berpuasa hingga berbuka, pemimpin yang adil dan do’a orang yang dizalimi (HR. Tirmidzi).

Mendidik Kemauan. Puasa mendidik seseorang untuk memiliki kemauan yang sungguh-sungguh dalam kebaikan, meskipun untuk melaksanakan kebaikan itu terhalang oleh berbagai kendala. Puasa yang baik akan membuat seseorang terus mempertahankan keinginannya yang baik, meskipun peluang untuk menyimpang begitu besar. Karena itu, Rasulullah Saw menyatakan: Puasa itu setengah dari kesabaran. Dalam kaitan ini, maka puasa akan membuat kekuatan rohani seorang muslim semakin prima. Kekuatan rohani yang prima akan membuat seseorang tidak akan lupa diri meskipun telah mencapai keberhasilan atau kenikmatan duniawi yang sangat besar, dan kekuatan rohani juga akan membuat seorang muslim tidak akan berputus asa meskipun penderitaan yang dialami sangat sulit.

Menyehatkan Badan. Disamping kesehatan dan kekuatan rohani, puasa yang baik dan benar juga akan memberikan pengaruh positif berupa kesehatan jasmani. Hal ini tidak hanya dinyatakan oleh Rasulullah Saw, tetapi juga sudah dibuktikan oleh para dokter atau ahli-ahli kesehatan dunia yang membuat kita tidak perlu meragukannya lagi. Mereka berkesimpulan bahwa pada saat-saat tertentu, perut memang harus diistirahatkan dari bekerja memproses makanan yang masuk sebagaimana juga mesin harus diistirahatkan, apalagi di dalam Islam, isi perut kita memang harus dibagi menjadi tiga, sepertiga untuk makanan, sepertiga untuk air dan sepertiga untuk udara.

Mengenal Nilai Kenikmatan. Dalam hidup ini, sebenarnya sudah begitu banyak kenikmatan yang Allah berikan kepada manusia, tapi banyak pula manusia yang tidak pandai mensyukurinya. Dapat satu tidak terasa nikmat karena menginginkan dua, dapat dua tidak terasa nikmat karena menginginkan tiga dan begitulah seterusnya. Padahal kalau manusia mau memperhatikan dan merenungi, apa yang diperolehnya sebenarnya sudah sangat menyenangkan karena begitu banyak orang yang memperoleh sesuatu tidak lebih banyak atau tidak lebih mudah dari apa yang kita peroleh. Maka dengan puasa, manusia bukan hanya disuruh memperhatikan dan merenungi tentang kenikmatan yang sudah diperolehnya, tapi juga disuruh merasakan langsung betapa besar sebenarnya nikmat yang Allah berikan kepada kita. Hal ini karena baru beberapa jam saja kita tidak makan dan minum sudah terasa betul penderitaan yang kita alami, dan pada saat kita berbuka puasa, terasa betul besarnya nikmat dari Allah meskipun hanya berupa sebiji kurma atau seteguk air. Disinilah letak pentingnya ibadah puasa guna mendidik kita untuk menyadari tinggi nilai kenikmatan yang Allah berikan agar kita selanjutnya menjadi orang yang pandai bersyukur dan tidak mengecilkan arti kenikmatan dari Allah meskipun dari segi jumlah memang sedikit dan kecil. Rasa syukur memang akan membuat nikmat itu bertambah banyak, baik dari segi jumlah atau paling tidak dari segi rasanya, Allah berfirman yang artinya: Dan (ingatlah juga), tatkala Tuhanmu memaklumkan: “Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasati Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih (QS 14:7).

Mengingat dan Merasakan Penderitaan Orang Lain. Merasakan lapar dan haus juga memberikan pengalaman kepada kita bagaimana beratnya penderitaan yang dirasakan orang lain. Sebab pengalaman lapar dan haus yang kita rasakan akan segera berakhir hanya dengan beberapa jam, sementara penderitaan orang lain entah kapan akan berakhir. Dari sini, semestinya puasa akan menumbuhkan dan memantapkan rasa solidaritas kita kepada kaum muslimin lainnya yang mengalami penderitaan yang hingga kini masih belum teratasi, seperti penderitaan saudara-saudara kita di Ambon atau Maluku, Aceh dan di berbagai wilayah lain di Tanah Air serta yang terjadi di berbagai belahan dunia lainnya seperti di Chechnya, Kosovo, Irak, Palestina dan sebagainya. Oleh karena itu, sebagai simbol dari rasa solidaritas itu, sebelum Ramadhan berakhir, kita diwajibkan untuk menunaikan zakat agar dengan demikian setahap demi setahap kita bisa mengatasi persoalan-persoalan umat yang menderita. Bahkan zakat itu tidak hanya bagi kepentingan orang yang miskin dan menderita, pi juga bagi kita yang mengeluarkannya agar dengan demikian, hilang kekotoran jiwa kita yang berkaitan dengan harta seperti gila harta, kikir dan sebagainya. Allah berfirman yang artinya: Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendo’alah untuk mereka. Sesungguhnya do’a kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui (QS 9:103).

Karena rahasia puasa merupakan sesuatu yang amat penting bagi kita, maka sudah sepantasnyalah kalau kita harus menyambut kedatangan Ramadhan tahun ini dengan penuh rasa gembira sehingga kegembiraan kita ini akan membuat kita bisa melaksanakan ibadah Ramadhan nanti dengan ringan meskipun sebenarnya ibadah Ramadhan itu berat.

Kegembiraan terhadap datangnya bulan Ramadhan harus kita tunjukkan dengan berupaya semaksimal mungkin memanfaatkan Ramadhan tahun sebagai momentum untuk mentarbiyyah (mendidik) diri, keluarga dan masyarakat kearah pengokohan atau pemantapan taqwa kepada Allah Swt, sesuatu yang memang amat kita perlukan bagi upaya meraih keberkahan dari Allah Swt bagi bangsa kita yang hingga kini masih menghadapi berbagai macam persoalan besar. Kita tentu harus prihatin akan kondisi bangsa kita yang sedang mengalami krisis, krisis yang seharusnya diatasi dengan memantapkan iman dan taqwa, tapi malah dengan menggunakan cara sendiri-sendiri yang akhirnya malah memicu pertentangan dan perpecahan yang justeru menjauhkan kita dari rahmat dan keberkahan dari Allah Swt.

source: korananakindonesia.wordpress.com


sekian dan semoga bermanfaat ^_^

Senin, 14 April 2014

Cara Sehat Menggemukan Badan

Cara Sehat Menggemukan Badan - Mungkin biasanya banyak orang yang ingin menurunkan berat badan. Tapi, ternyata ada juga lho yang sulit untuk menaikkan berat badan meskipun hanya 1 kilogram saja! Berbagai cara udah dicoba, dari mulai banyak makan sampai minum suplemen atau susu khusus untuk menambah berat badan.

Terkadang, bukan caranya yang salah, tapi memang kondisi badan kita yang kurang sehat, sehingga sulit sekali untuk menaikkan berat badan. Bukan hanya orang gemuk yang perlu waspada akan kesehatan, tapi orang yang kurus pun begitu, karena rentan mengalami kurang gizi dan kurang nutrisi.

Program menaikkan berat badan bisa dimulai dengan mencukupi asupan kalori. Anda memerlukan kalori lebih daripada yang dibutuhkan tubuh untuk menjaga berat ideal. Sumber kalori sehat berasal dari minyak zaitun, almond, kentang, jagung juga keju.

Anda juga harus memenuhi kebutuhan nutrisi. Ada enam nutrisi penting yang dibutuhkan tubuh untuk berfungsi dengan baik, di antaranya:

Karbohidrat

Tubuh memerlukan karbohidrat sebagai sumber energi. Jika ingin menaikkan berat, Anda harus mengonsumsi cukup karbohidrat. Sumber karbohidrat yang baik berasal dari buah, sayuran dan gandum utuh. Minuman bersoda, cappuccino dan sari buah memang mengandung banyak gula dan membuat Anda cepat gemuk, tapi tidak sehat. Konsumsilah minuman sehat seperti jus jeruk, jambu, mangga atau smoothie sayuran. Karbohidrat sehat juga bisa didapat dari nasi merah dan sereal. Gandum utuh merupakan sumber serat dan nutrisi. Makanlah saat sarapan atau di sela-sela jam makan sebagai camilan. Tapi pilih yang bebas atau mengandung sedikit gula.

Protein

Tubuh Anda perlu protein untuk pembentukan otot, stuktur organ dan menjaga fungsi sistem imun tubuh. Protein juga diperlukan untuk memproduksi hormon dan zat kimawi pada otak yang disebut neurotransmitter. Anda perlu cermat memilih sumber protein sehat, misalnya dari daging ikan, ayam dan kacang-kacangan. Boleh saja mengonsumsi daging merah, tapi sebaiknya batasi hanya dua kali seminggu. Pilihlah daging potong segar dan hindari yang olahan seperti sosis, bolognaise atau daging burger.

Lemak

Lemak diperlukan tubuh sebagai cadangan energi, menjaga kesehatan rambut, kulit dan fungsi saraf. Dan, tentu saja, berkontribusi pada penambahan berat badan. Tapi Anda harus cermat, konsumsilah lemak sehat seperti asam lemak tak jenuh ganda, omega-3 dan omega-6.

Omega-3 berasal dari ikan, makanan laut dan kacang kenari. Sementara omega-6 bisa didapat dari minyak sayur, misalnya minyak biji matahari, minyak kelapa dan minyak jagung. Tapi ingat, jangan konsumsi terlalu berlebihan karena bisa mengganggu keseimbangan sistem metamolisme tubuh. Selain asam lemak tak jenuh ganda, Anda juga memerlukan asam lemak tak jenuh tunggal yang terdapat pada minyak zaitun. Lemak jenis ini akan membantu sistem pembuluh darah tetap sehat.

Vitamin

Konsumsi sayur dan buah beraneka warna supaya kebutuhan vitamin Anda terpenuhi. Foodlovers bisa mengombinasikan beberapa sayur dan buah dalam sehari. Pada dasarnya, hampir semua buah mengandung vitamin mulai dari vitamin A, C, E, D, B, K, dan sebagainya.

Mineral

Kalsium, zat besi, seng, fosfor, iodin, natrium, kalium, dan fluorin merupakan jenis mineral yang diperlukan tubuh. Jenis-jenis mineral ini masing-masing berfungsi membentuk serta menjaga kepadatan tulang dan gigi, membentuk hemoglobin dalam darah, hormon tiroksin, mengatur kelancaran kerja otot, dan masih banyak lagi fungsi lainnya. Hampir semua bahan makan mengandung mineral, misalnya buah, sayur, kacang-kacangan, daging merah, garam dapur, susu dan keju.

Air

Sudah jelas, air merupakan sumber yang sangat penting bagi tubuh. Air berkhasiat melunturkan racun dalam tubuh, melancarkan sistem pencernaan, menjaga kelembaban kulit, menjaga kesehatan ginjal, dan sebagainya. Minumlah air sedikitnya 2 liter atau delapan gelas per hari.

Keutamaan dan Manfaat Membaca Shalawat

Keutamaan dan Manfaat Membaca Shalawat - Postingan berikut ini berkaitan dengan Islam. Ada banyak riwayat yang menyebutkan betapa besar manfaat dari membaca shalawat kepada Nabi Muhammad SAW. Beberapa keutamaan dan manfaat yang kita dapatkan ketika membaca shalawat kepada Nabi Muhammad SAW adalah sebagai berikut (dikutip dari majlisdzikrullahpekojan.org, Umat Akhir Zaman,” Muhammad bin Alwi Al Maliki, Penerbit: Iqra Kurnia Gemilang):

Shalawat adalah serupa dengan perintah Allah Swt.
  1. Bersamaan dengan Allah Swt ketika kita bershalawat. Sedangkan jika shalawat kita berbeda. Shalawat kita adalah doa dan permohonan. Sedangkan shalawat Allah Swt adalah keagungan dan kemuliaan.
  2. Malaikat pun ikut shalawat didalamnya.
  3. Allah akan memberikan balasan sepuluh, jika orang tersebut mengucapkan shalawat sekali.
  4. Shalawat mengangkat sepuluh derajat.
  5. Dituliskan sepuluh kebaikan.
  6. Shalawat menghapus sepuluh keburukan.
  7. Shalawat akan mendatangkan pengijabahan atas doanya. Jika shalawat didahulukan maka akan menghantar kepada Allah Swt. Sedangkan jika tidak diucapkan ketika berdoa, maka doa tersebut akan menggantung antara langit dan bumi.
  8. Penyebab syafaat Nabi, jika ia meminta perantaraan ataupun meninggalkannya.
  9. Penyebab diampunkannya dosa.
  10. Penyebab untuk dicukupkannya kesedihan oleh Allah Swt kepada hamba-Nya.
  11. Penyebab kedekatan seorang hamba kepada Rasulullah Saw di hari Kiamat.
  12. Menempatkan kedudukan sedekah pada yang sepuluh.
  13. Penyebab ditunaikannya kebutuhan.
  14. Penyebab Allah dan para malaikat bershalawat kepadanya.
  15. Shalawat adalah bentuk zakat bagi orang yang bershalawat dan merupakan penyuci baginya.
  16. Penyebab datangnya kabar gembira bagi si pelakunya dengan surga sebelum ia mati.
  17. Penyebab diselamatkannya si pelaku dari keadaan hari Kiamat.
  18. Penyebab menjawabnya Nabi Saw (atas shalawat yang dilantunkannya).
  19. Penyebab pengingat dari sesuatu yang ia lupakan.
  20. Penyebab baiknya sebuah majelis, juga tidak akan merugikan seseorang yang termasuk ahli didalamnya.
  21. Penyebab menolak kefakiran.
  22. Menolak kepada pelakunya nama bakhil jika ia membalas orang mengucap shalawat atas Nabi Saw.
  23. Penyebab kesuksesan doa jika disebutkan diawal doa atau pun dibelakangnya jika ia lupa bershalawat kepada Nabi Saw.
  24. Shalawat akan mengantar pada jalan surga, serta seseorang akan meninggalkan jalan itu karena sebab meninggalkan shalawat.
  25. Menyelamatkan dari fitnah di sebuah majelis yang tidak berdzikir kepada Allah dan Rasul-Nya, atau tidak memuji dan mengagungkan-Nya, dan bershalawat kepada Rasul-Nya.
  26. Merupakan kesempurnaan bicara yang diawali denhan Hamdallah (memuji Allah) lalu shalawat kepada Rasul-Nya.
  27. Berlimpahnya cahaya seorang hamba ketika berada di Shirath.
  28. Shalawat akan mengeluarkan seorang hamba dari kehilangan.
  29. Penyebab akan ketetapan Allah Swt dalam mengagungkan kebaikan bagi orang yang bershalawat kepadanya antara penduduk langit dan bumi. Karena orang yang bershalawat adalah menuntut kepada Allah agar kiranya Allah mengagungkan kepada Rasul-Nya, memuliakan, dan menghormatinya. Ini merupakan bagian dari amal, maka adalah harus bagi orang yang shalawat bagian seperti itu.
  30. Penyebab keberkahan, baik pekerjaan ataupun usianya
  31. Penyebab untuk menggapai rahmat Allah, karena rahmat adalah makna dari shalawat.
  32. Penyebab kekalnya kasih sayang kepada Nabi Saw, dengan cara menambah atau melipat-gandakannya. Ini merupkan bentuk ikatan iman yang tidak akan sempurna bila tidak ada shalawat didalamnya. Karena ketika ia memperbanyak dalam mengingat yang ia cintai dan menghadirkannya dalam hati, serta memperindah dalam menghadirinya. Maka itu adalah bentuk cinta yang penuh dan semakin berlipat cintanya dan semakin bertambah rasa rindunya. Jika semakin penuh rasa rindunya, merupakan kebiasaan jika seseorang mencintai sesuatu, maka pasti ia sangat menginginkan untuk melihatnya. Sedangkan jika ia merasa cinta, maka akan semakin kuat ia mengingatnya. Sehingga lisan senantiasa memuji dan mengagungkan yang dicintainya. Sehingga ia akan terus menggandakan dan menambahkan keindahan dalam tiap kata ketika mengingatnya.
  33. Penyebab rasa cinta Nabi Saw kepada seorang hamba.
  34. Penyebab mendapatkan hidayah dari Allah, serta penyebab hidupnya hati.
  35. Penyebab dikembalikannya nama orang yang bershalawat oleh Nabi Saw 9Nabi Saw menjawab shalawat dan ucapan salam orang tersebut). Sebagaimana sabda Rasulullah Saw, “Sesungguhnya shalawat kalian akan disampaikan kepadaku. Kemudian sabdanya pula, “Sesungguhnya Allah mewakilkan atas kuburku malaikat yang senantiasa menyampaikan nama umatku yang mengucapkan salam kepadaku.”
  36. Penyebab tetapnya kedua kaki ketika berada di Shirath.
  37. Bershalawat merupakan menunaikan sedikit daripada hak Nabi Saw, serta merupakan perlambang dari rasa syukur atas diturunkannya, yang merupakan bentuk dari nikmat Allah yang dianugerahkan kepada kita.
  38. Bershalawat adalah gabungan antara shalawat dan dzikir kepada Allah, serta bersyukur kepada Allah. Bershalawat juga merupakan bentuk pengetahuan akan nikmat yang diberikan kepada hamba-Nya dengan bentuk mengutus Nabi Saw.

Dengan keutamaan dan manfaat yang sangat banyak itu, sudah saatnya kita untuk mencintai Rasululloh dengan sepenuh hati, shalawat adalah salah satu perwujudan cinta kita kepada beliau.

Cintailah Allah dan Nabi Muhammad melebihi cintamu kepada dunia dan seisinya.

Allahumma Sholli Ala Sayyidina Muhammad Wa Ala Ali Sayyidina Muhammad.

sumber: www.teguhsantoso.com

Rabu, 26 Februari 2014

5 Tips untuk meningkatkan Link In ke Blog Anda

Link in adalah situs yang masuk ke blog Anda dari situs lain, semakin banyak link in besar kemungkinan blog Anda mendapat peringkat teratas dalam pencarian kata kunci yang terkait dengan topik blog Anda. Itu karena mesin pencari seperti Google menggunakan algoritma kepemilikan untuk menghitung peringkat pencarian. Sementara tidak ada yang benar-benar tahu bagaimana algoritma itu bekerja, pada umumnya semua percaya bahwa link in mempunyai peranan dalam menentukan page rank. Alasannya sederhana: jika konten yang baik, banyak blog dan situs lain akan mengarahkan link-nya ke kontem tersebut. Dengan memperhatikan hal, ikuti tips di bawah ini untuk meningkatkan link in dan traffik ke blog Anda.


1. Tinggalkan Komentar pada blog lain.

Cara terbaik untuk mendapatkan perhatian para blogger lain yang mungkin tertarik pada konten Anda adalah dengan meninggalkan komentar di blog mereka. Jangan hanya mempromosikan diri Anda sendiri . Semakin banyak orang yang tahu tentang Anda dan menemukan konten Anda, kemungkinan besar makin banyak pula orang yang akan menyukai konten Anda, hal ini akan menyebabkan cukup untuk link masuk guna berbagi dengan pengunjung mereka sendiri.


2. Promosikan Konten Melalui Bookmark sosial.

Jangan mengirimkan setiap postingan blog yang Anda tulis ke situs bookmark melainkan hanya mengirimkan konten terbaik Anda. Tinggalkan komentar pada situs seperti Digg dan StumbleUpon ketika Anda menemukan konten yang menarik milik orang lain.

3. Cantumkan Postingan Terbaik Anda ke Situs Jejaring Sosial.

Mengisi dinding Facebook atau Twitter Anda dengan mempromosikan sekumpulan link akan membantu Anda membangun link in ke blog Anda. Sertakan link ke konten terbaik Anda pada kesempatan pertama, dengan demikian dipastikan penggemar blog Anda akan sangat antusias menyambutnya.

4. Saling Bertukar Konten dengan Situs dan Blog dengan Saling Memberi Link.

Jalin kerja sama dan tanamkan rasa saling percaya antar sesama blogger dengan saling bertukar konten milik blogger lain di blog Anda dan juga sebaliknya, sertakan juga link sumber yang mengarahkan ke blog teman Anda.

5. Aktif dalam Forum Komunitas Blogger

Banyak kita jumpai pada forum komunitas tertentu yang rata-rata mengangkat topik tertentu guna menemukan jawabannya, nah angkatlah sebuah topic kemudian rekomendasikan blog Anda guna menemukan jawabannya.

Demikian sedikit informasi yang dapat saya bagikan kepada Anda sekalian, semoga dapat menjadi penerang jalan dalam meniti suramnya dunia perbloggeran xixixixixi...mboh

sumber


Ayo Dukung Kontes SEO
Newport Beach Houses | Solusi Forum Komunitas Online Indonesia | Kecil Jadi Kawan, Besar Jadi Lawan | Harga Jual Blackberry iphone laptop murah | Komodo Island is new 7 wonders of world

Selasa, 25 Februari 2014

Mengurangi Loading Blog

Mengurangi Loading Blog

Berikut tips mengurangi css dan html di template xml yang dapat sedikit membantu mengurangi beban blog saat loading.

-silahkan back-up template (Download full template) sebelum melakukan tips berikut.
-cari dan hapus code html ini:

/* Variable definitions
====================
<Variable name="bgcolor" description="Page Background Color"
type="color" default="#fff" value="#ffffff">
<Variable name="textcolor" description="Text Color"
type="color" default="#333" value="#333333">
<Variable name="linkcolor" description="Link Color"
type="color" default="#58a" value="#5588aa">
<Variable name="pagetitlecolor" description="Blog Title Color"
type="color" default="#666" value="#666666">
<Variable name="descriptioncolor" description="Blog Description Color"
type="color" default="#999" value="#999999">
<Variable name="titlecolor" description="Post Title Color"
type="color" default="#c60" value="#cc6600">
<Variable name="bordercolor" description="Border Color"
type="color" default="#ccc" value="#cccccc">
<Variable name="sidebarcolor" description="Sidebar Title Color"
type="color" default="#999" value="#999999">
<Variable name="sidebartextcolor" description="Sidebar Text Color"
type="color" default="#666" value="#666666">
<Variable name="visitedlinkcolor" description="Visited Link Color"
type="color" default="#999" value="#999999">
<Variable name="bodyfont" description="Text Font"
type="font" default="normal normal 100% Georgia, Serif" value="normal normal 100% Georgia, Serif">
<Variable name="headerfont" description="Sidebar Title Font"
type="font"
default="normal normal 78% 'Trebuchet MS',Trebuchet,Arial,Verdana,Sans-serif" value="normal normal 78% 'Trebuchet MS',Trebuchet,Arial,Verdana,Sans-serif">
<Variable name="pagetitlefont" description="Blog Title Font"
type="font"
default="normal normal 200% Georgia, Serif" value="normal normal 200% Georgia, Serif">
<Variable name="descriptionfont" description="Blog Description Font"
type="font"
default="normal normal 78% 'Trebuchet MS', Trebuchet, Arial, Verdana, Sans-serif" value="normal normal 78% 'Trebuchet MS', Trebuchet, Arial, Verdana, Sans-serif">
<Variable name="postfooterfont" description="Post Footer Font"
type="font"
default="normal normal 78% 'Trebuchet MS', Trebuchet, Arial, Verdana, Sans-serif" value="normal normal 78% 'Trebuchet MS', Trebuchet, Arial, Verdana, Sans-serif">
<Variable name="startSide" description="Side where text starts in blog language"
type="automatic" default="left" value="left">
<Variable name="endSide" description="Side where text ends in blog language"
type="automatic" default="right" value="right">


Hapus semua tanda berikut:
-----------------------------------------------
Kode css untuk widget profil, hapus jika tidak di perlukan

/* Profile
----------------------------------------------- */
.profile-img {
float: $startSide;
margin-top: 0;
margin-$endSide: 5px;
margin-bottom: 5px;
margin-$startSide: 0;
padding: 4px;
border: 1px solid $bordercolor;
}

.profile-data {
margin:0;
text-transform:uppercase;
letter-spacing:.1em;
font: $postfooterfont;
color: $sidebarcolor;
font-weight: bold;
line-height: 1.6em;
}

.profile-datablock {
margin:.5em 0 .5em;
}

.profile-textblock {
margin: 0.5em 0;
line-height: 1.6em;
}

.profile-link {
font: $postfooterfont;
text-transform: uppercase;
letter-spacing: .1em;
}

Hapus juga code ini:


body {
background:$bgcolor;
margin:0;
color:$textcolor;
font:x-small Georgia Serif;
font-size/* */:/**/small;
font-size: /**/small;
text-align: center;
}

Kemudian ganti kode css diatas dengan kode di bawah ini:

body {
background:#fff;
margin:0 auto;
color:#000;
font:75% Georgia "Times New Roman", Times,Serif;letter-spacing:0.2px;line-height:12px}


Hapus juga kode yang berawalan $, kemudian tetapkan kode value/jenisnya, contoh:
$bgcolor, $textcolor, $linkcolor, $visitedlinkcolor, $bordercolor, $startSide, $endSide, $bodyfont

Ganti $....color dengan kode warna html, misalnya untuk warna hitam #000000 atau dapat di persingkat menjadi #000, kemudian ganti juga kode $startSide dengan value left dan $endSide dengan value right

Terahir untuk jenis font, yang biasanya di tandai dengan $bodyfont, $descriptionfont, $postfooterfont ganti dengan jenis font yang sobat anggap menarik, contoh:
'Trebuchet MS', Trebuchet, Arial, Verdana, Sans-serif'


Semoga Bermanfaat

-Matur Nuwun-


Jumat, 21 Februari 2014

TIPS CARA MEMILIH MODEM

kali ini Dwiky berbagi tips cara memilih modem yang bagus
, itu harus hati-hati! Jangan sampai salah membeli, karena nanti Anda bisa-bisa menyesal. Di zaman internet ini kebutuhan akan modem itu sangat banyak, jadi mungkin ada penjual nakal yang mecoba mencari untung dengan menjual barang murahan.
Maka dari itu, saya akan berikan sedikit tips cara memilih modem yang bagus, silahkan disimak baik-baik gan:
→ Tentukan dahulu internet provider yang ingin digunakan, berikut cara memilih provider yang bagus:
• Carilah provider yang mempunyai signal paling kuat di daerah sekitar anda.
• Pelajarilah paket2 yang tersedia – yang pasca bayar atau pun pra bayar, beserta bandwidthnya.
→ Jika Provider sudah ditentukan dan mantap dalam hati, setelah itu pilihlah modem bagus yang sesuai dengan tipe komputer. Ada beberapa koneksi yang sekarang banyak digunakan di modem 3g seperti USB, PCMCIA card dan Express Cards
→ Tips memilihnya tipe modem adalah sebagai berikut:
• Jika memakai laptop, pilihlah yang sesuai dengan slot laptop Anda. dalam hal ini adalah PCMCIA atau Express
• Jika PC, yang paling cocok adalah menggunakan USB modem.
Walaupun begitu, USB modem adalah hal yang paling flexible, selain bagus digunakan di PC namun juga untuk laptop. tapi harus Anda perhatikan slot USB harus ada yang tersisa jika dipakai untuk kegiatan lain seperti printer atau flashdisk.
→ Operating System
Di pasaran saat ini ada 3 OS yang paling banyak digunakan Windows, Mac atau Linux, Tidak semua modem bisa dipakai dengan semua OS. Ada modem tertentu yang harus menggunakan firmware berbeda agar dapat berjalan di operating system yang lain, ataupun ada modem yang harus menggunakan versi driver yang berbeda untuk beda operating system.
Jadi jika Anda sedang ingin membeli modem yang bagus untuk membuka internet yang sekarang sedang menzaman, paling tidak Anda harus memperhatikan tips-tips bagus diatas.
demikian informasi TIPS CARA MEMILIH MODEM semoga bermanfaat buat temen-temen yang sedang mencari info di internet ..

Posting by : www.tip.web.id

Seberapa jauh Anda mengenal antioksidan


Seberapa jauh Anda mengenal antioksidan?
Ilustrasi biji bunga matahari. ©2012 Merdeka.com

Antioksidan tentu sudah familiar bagi Anda. Secara umum, Anda juga pasti telah mengetahui bahwa antioksidan bagus untuk tubuh dan kesehatan. Tetapi, apa Anda benar-benar tahu apa itu antioksidan? Antioksidan adalah vitamin, mineral, dan nutrisi lain yang mampu melindungi sel dari efek radikal bebas. Radikal bebas adalah molekul yang diproduksi oleh tubuh ketika memecah makanan menjadi energi, atau molekul yang dihasilkan oleh asap rokok dan radiasi. Radikal bebas bisa merusak sel, melemahkan sistem imun, dan berkaitan dengan penyakit jantung, arthritis, kanker, serta penyakit lain.

Radikal bebas ibarat pencuri yang akan mengambil elektron kapan pun dan membuat sel menjadi rapuh dan bermasalah. Tubuh kita memiliki kemampuan alami untuk menggantikan elektron yang telah diambil oleh radikal bebas. Namun ini tak bisa dilakukan tanpa makanan yang mengandung antioksidan. Makanan yang mengandung antioksidan memberikan elektron pada radikal bebas sehingga mereka tak perlu mengambil elektron dari sel tubuh.

Terdapat beberapa nutrisi yang bisa bekerja sebagai antioksidan seperti vitamin E, vitamin C, beta karoten, seng, selenium, dan mangan. Tiap-tiap zat ini memiliki fungsi yang berbeda bagi tubuh sehingga bisa dikonsumsi secara bergantian.

Berikut ABC News (09/07) memberikan daftar makanan yang banyak mengandung antioksidan.

1. Vitamin E
Vitamin E banyak terkandung dalam biji bunga matahari, almond, bayam, sayuran hijau, pepaya, asparagus, brokoli, wortel, mangga, labu, paprika, dan kacang.

2. Vitamin C
Vitamin C bisa Anda temui pada kiwi, jambu, buah berry, buah-buahan citrus, cabe, brokoli, kecambah, bunga kol, kale, mangga, ubi jalar, dan tomat.

3. Beta karoten
Beta karoten bisa didapatkan dari makanan-makanan seperti wortel, labu, ubi jalar, bayam, aprikot, asparagus, bit, brokoli, dan semangka.

4. Seng
Seng banyak terkandung pada wijen, daging merah, cokelat hitam, buncis, kacang, dan ikan laut.

5. Selenium
Anda bisa mendapatkan selenium pada biji bunga matahari, ikan, daging sapi, jamur, bawang merah, dan gandum.

6. Mangan
Tanaman herba dan rempah-rempah banyak mengandung mangan. Begitu juga dengan kacang-kacangan dan gandum.

7. Makanan anti oksidan lainnya
Selain makanan-makanan di atas, antioksidan juga banyak ditemukan pada seledri, terong, teh, apel, wine, buah berry, dan kecambah.

Nah, sekarang Anda sudah mengetahui tentang antioksidan dengan lengkap kan? Dengan mengonsumsi makanan-makanan di atas, sel tubuh Anda akan tetap terlindungi dari radikal bebas.

Sumber  :  http://www.merdeka.com/sehat/seberapa-jauh-anda-mengenal-antioksidan.html

Kamis, 20 Februari 2014

Mengenal Lebih Dekat Jenis Jenis Riba


Riba selalu identik dengan utang piutang, sulit dihindari disebabkan manusia tidak lepas dari jual beli barang baik itu melalui cicilan ringan maupun cash bertahap. Riba secara harfiah berarti “kelebihan” dalam bahasa Arab. Qadi Abu Bakar ibnu al Arabi, dalam bukunya ‘Ahkamul Qur’an’ memberi definisi sebagai: ‘Setiap kelebihan antara nilai barang yang diberikan dengan nilai-tandingnya (nilai barang yang diterimakan).’
Kelebihan ini mengacu pada dua hal:
1.Tambahan keuntungan yang berasal dari peningkatan yang tidak dapat dibenarkan dalam bobot maupun ukuran, dan
2. Tambahan keuntungan yang berasal dari penundaan (waktu) yang tidak dibenarkan.

Pengertian riba menurut Islam secara lebih rinci diuraikan Ibn Rushd (al-hafid) seorang fakih, memaparkan beberapa sumber riba ke dalam delapan jenis transaksi:

1. Transaksi yang dicirikan dengan suatu pernyataan ’Beri saya kelonggaran (dalam pelunasan) dan saya akan tambahkan (jumlah pengembaliannya)
2. Penjualan dengan penambahan yang terlarang;
3. Penjualan dengan penundaan pembayaran yang terlarang;
4. Penjualan yang dicampuraduk dengan utang;
5. Penjualan emas dan barang dagangan untuk emas;
6. Pengurangan jumlah sebagai imbalan atas penyelesaian yang cepat;
7. penjualan produk pangan yang belum sepenuhnya diterima;
8. atau penjualan yang dicampuraduk dengan pertukaran uang.

Jenis - jenis Riba

Mengembalikan uang yang dipinjam dengan jumlah lebih banyak, inilah bentuk riba yang sering kita lihat di sekitar kita. Ternyata tidak hanya ini bentuk riba. Ada beberapa macam lagi bentuk riba dan bisa terjadi dalam beberapa transaksi. Apa saja itu? Untuk memperjelas pembahasan riba, perlu disebutkan secara detail tentang pembagian riba, masalah-masalah yang terkait dengannya, dan perbedaan pendapat para ulama dalam masalah ini. 
Riba ada beberapa macam:

Riba Dain (Riba dalam Hutang Piutang)
Riba ini disebut juga dengan riba jahiliyah, sebab riba jenis inilah yang terjadi pada jaman jahiliyah. 
Riba ini ada dua bentuk:
a. Penambahan harta sebagai denda dari penambahan tempo (bayar hutangnya atau tambah nominalnya dengan mundurnya tempo). 
Misal: Si A hutang Rp 1 juta kepada si B dengan tempo 1 bulan. Saat jatuh tempo si B berkata: “Bayar hutangmu. ” Si A menjawab: “Aku tidak punya uang. Beri saya tempo 1 bulan lagi dan hutang saya menjadi Rp 1. 100. 000. ” Demikian seterusnya. 
Sistem ini disebut dengan riba mudha’afah (melipatgandakan uang). Allah Subhanahu wa Taala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا لاَ تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda. ” (Ali ‘Imran: 130)
b. Pinjaman dengan bunga yang dipersyaratkan di awal akad
Misalnya: Si A hendak berhutang kepada si B. Maka si B berkata di awal akad: “Saya hutangi kamu Rp 1 juta dengan tempo satu bulan, dengan pembayaran Rp 1. 100. 000. ”
Riba jahiliyah jenis ini adalah riba yang paling besar dosanya dan sangat tampak kerusakannya. Riba jenis ini yang sering terjadi pada bank-bank dengan sistem konvensional yang terkenal di kalangan masyarakat dengan istilah “menganakkan uang. ” Wallahul musta’an.

Faedah penting:
Termasuk riba dalam jenis ini adalah riba qardh (riba dalam pinjam meminjam). Gambarannya, seseorang meminjamkan sesuatu kepada orang lain dengan syarat mengembalikan dengan yang lebih baik atau lebih banyak jumlahnya. 
Misal: Seseorang meminjamkan pena seharga Rp. 1000 dengan syarat akan mengembalikan dengan pena yang seharga Rp. 5000. Atau meminjamkan uang seharga Rp 100. 000 dan akan dikembalikan Rp 110. 000 saat jatuh tempo. 
Ringkasnya, setiap pinjam meminjam yang mendatangkan keuntungan adalah riba, dengan argumentasi sebagai berikut:
1. Hadits ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu anhu:

كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا

“Setiap pinjaman yang membawa keuntungan adalah riba. ”
Hadits ini dha’if. Dalam sanadnya ada Sawwar bin Mush’ab, dia ini matruk (ditinggalkan haditsnya). Lihat Irwa`ul Ghalil (5/235-236 no. 1398). 
Namun para ulama sepakat sebagaimana yang dinukil oleh Ibnu Hazm, Ibnu Abdil Barr dan para ulama lain, bahwa setiap pinjam meminjam yang di dalamnya dipersyaratkan sebuah keuntungan atau penambahan kriteria (kualitas) atau penambahan nominal (kuantitas) termasuk riba. 
2. Tindakan tersebut termasuk riba jahiliyah yang telah lewat penyebutannya dan termasuk riba yang diharamkan berdasarkan Al-Qur`an, As-Sunnah, dan ijma’ ulama. 
3. Pinjaman yang dipersyaratkan adanya keuntungan sangat bertentangan dengan maksud dan tujuan mulia dari pinjam meminjam yang Islami yaitu membantu, mengasihi, dan berbuat baik kepada saudaranya yang membutuhkan pertolongan. Pinjaman itu berubah menjadi jual beli yang mencekik orang lain. Meminjami orang lain Rp. 10. 000 dibayar Rp. 11. 000 sama dengan membeli Rp. 10. 000 dibayar Rp. 11. 000. 

Ada beberapa kasus yang masuk pada kaidah ini, di antaranya:
a. Misalkan seseorang berhutang kepada syirkah (koperasi) Rp 10. 000. 000 dengan bunga 0% (tanpa bunga) dengan tempo 1 tahun. Namun pihak syirkah mengatakan: “Bila jatuh tempo namun hutang belum terlunasi, maka setiap bulannya akan dikenai denda 5%. ”
Akad ini adalah riba jahiliyah yang telah lewat penyebutannya. Dan cukup banyak syirkah (koperasi) atau yayasan yang menerapkan praktik semacam ini. 
b. Meminjami seseorang sejumlah uang tanpa bunga untuk modal usaha dengan syarat pihak yang meminjami mendapat prosentase dari laba usaha dan hutang tetap dikembalikan secara utuh. 
Modus lain yang mirip adalah memberikan sejumlah uang kepada seseorang untuk modal usaha dengan syarat setiap bulannya dia (yang punya uang) mendapatkan –misalnya– Rp 1 juta, baik usahanya untung atau rugi. 

Sistem ini yang banyak terjadi pada koperasi, BMT, bahkan bank-bank syariah pun menerapkan sistem ini dengan istilah mudharabah (bagi hasil). 
Mudharabah yang syar’i adalah: Misalkan seseorang memberikan modal Rp. 10 juta untuk modal usaha dengan ketentuan pemodal mendapatkan 50% atau 40% atau 30% (sesuai kesepakatan) dari laba hasil usaha. Bila menghasilkan laba maka dia mendapatkannya, dan bila ternyata rugi maka kerugian itu ditanggung bersama (loss & profit sharing). Hal ini sebagaimana yang dilakukan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan orang Yahudi Khaibar. Wallahul muwaffiq. 
Adapun transaksi yang dilakukan oleh mereka, pada hakekatnya adalah riba dain/qardh ala jahiliyah yang dikemas dengan baju indah nan Islami bernama mudharabah. Wallahul musta’an. 

c. Mengambil keuntungan dari barang yang digadaikan
Misal: Si A meminjam uang Rp 10 juta kepada si B (pegadaian) dengan menggadaikan sawahnya seluas 0,5 ha. Lalu pihak pegadaian memanfaatkan sawah tersebut, mengambil hasilnya, dan apa yang ada di dalamnya sampai si A bisa mengembalikan hutangnya. Tindakan tersebut termasuk riba, namun dikecualikan dalam dua hal:
1. Bila barang yang digadaikan itu perlu pemeliharaan atau biaya, maka barang tersebut bisa dimanfaatkan sebagai ganti pembiayaan. Misalnya yang digadaikan adalah seekor sapi dan pihak pegadaian harus mengeluarkan biaya untuk pemeliharaan. Maka pihak pegadaian boleh memerah susu dari sapi tersebut sebagai ganti biaya perawatan. Dalilnya hadits riwayat Al-Bukhari dalam Shahih-nya dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

الظَّهْرُ يُرْكَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُوْنًا، وَلَبَنُ الدُّرِّ يُشْرَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا

“Kendaraan yang tergadai boleh dinaiki (sebagai ganti) nafkahnya, dan susu hewan yang tergadai dapat diminum (sebagai ganti) nafkahnya. ”
2. Tanah sawah yang digadai akan mengalami kerusakan bila tidak ditanami, maka pihak pegadaian bisa melakukan sistem mudharabah syar’i dengan pemilik tanah sesuai kesepakatan yang umum berlaku di kalangan masyarakat setempat tanpa ada rasa sungkan. Misalnya yang biasa berlaku adalah 50%. Bila sawah yang ditanami pihak pegadaian tadi menghasilkan, maka pemilik tanah dapat 50%. Namun bila si pemilik tanah merasa tidak enak karena dihutangi lalu dia hanya mengambil 25% saja, maka ini tidak diperbolehkan. Wallahu a’lam bish-shawab.

Riba Fadhl
Definisinya adalah adanya tafadhul (selisih timbangan) pada dua perkara yang diwajibkan secara syar’i adanya tamatsul (kesamaan timbangan/ukuran) padanya. 
Riba jenis ini diistilahkan oleh Ibnul Qayyim dengan riba khafi (samar), sebab riba ini merupakan pintu menuju riba nasi`ah. 
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum riba fadhl. Yang rajih tanpa keraguan lagi adalah pendapat jumhur ulama bahwa riba fadhl adalah haram dengan dalil yang sangat banyak. Di antaranya:
1. Hadits ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu riwayat Muslim:

لاَ تَبِيْعُوا الدِّيْنَارَ بِالدِّيْنَارَيْنِ وَلاَ الدِّرْهَمَ بِالدِّرْهَمَيْنِ

“Jangan kalian menjual satu dinar dengan dua dinar, jangan pula satu dirham dengan dua dirham. ”
Juga hadits-hadits yang semakna dengan itu, di antaranya:
a. Hadits Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu yang muttafaq ‘alaih. 
b. Hadits ‘Ubadah bin Ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu riwayat Muslim. 
Juga hadits yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar, Abu Hurairah, Sa’d bin Abi Waqqash, Abu Bakrah, Ma’mar bin Abdillah dan lain-lain, yang menjelaskan tentang keharaman riba fadhl, tersebut dalam Ash-Shahihain atau salah satunya. 
Adapun dalil pihak yang membolehkan adalah hadits Usamah bin Zaid radhiyallahu anhu:

إِنَّمَا الرِّبَا فِي النَّسِيْئَةِ

“Sesungguhnya riba itu hanya pada nasi`ah (tempo). ”
Maka ada beberapa jawaban, di antaranya:
a. Makna hadits ini adalah tidak ada riba yang lebih keras keharamannya dan diancam dengan hukuman keras kecuali riba nasi`ah. Sehingga yang ditiadakan adalah kesempurnaan, bukan wujud asal riba. 
b. Hadits tersebut dibawa kepada pengertian: Bila jenisnya berbeda, maka diperbolehkan tafadhul (selisih timbangan) dan diharamkan adanya nasi`ah. 
Ini adalah jawaban Al-Imam Asy-Syafi’i, disebutkan oleh Al-Imam Al-Bukhari dari gurunya, Sulaiman bin Harb. Jawaban ini pula yang dirajihkan oleh Al-Imam Ath-Thabari, Al-Imam Al-Baihaqi, Ibnu Abdil Barr, Ibnu Qudamah, dan sejumlah ulama besar lainnya. 
Jawaban inilah yang mengompromikan antara hadits yang dzahirnya bertentangan. Wallahul muwaffiq.

Riba Nasi`ah (Tempo)
Yaitu adanya tempo pada perkara yang diwajibkan secara syar’i adanya taqabudh (serah terima di tempat). 
Riba ini diistilahkan oleh Ibnul Qayyim dengan riba jali (jelas) dan para ulama sepakat tentang keharaman riba jenis ini dengan dasar hadits Usamah bin Zaid di atas. Banyak ulama yang membawakan adanya kesepakatan akan haramnya riba jenis ini. 
Riba fadhl dan riba nasi`ah diistilahkan oleh para fuqaha dengan riba bai’ (riba jual beli). Kaidah Seputar Dua Jenis Riba

1. Perkara yang diwajibkan secara syar’i adanya tamatsul, maka tidak boleh ada unsur tafadhul padanya, sebab bisa terjatuh pada riba fadhl. Misal: Tidak boleh menjual 1 dinar dengan 2 dinar, atau 1 kg kurma dengan 1,5 kg kurma. 
2. Perkara yang diwajibkan adanya tamatsul maka diharamkan adanya nasi`ah (tempo), sebab bisa terjatuh pada riba nasi`ah dan fadhl, bila barangnya satu jenis. Misal: Tidak boleh menjual emas dengan emas secara tafadhul, demikian pula tidak boleh ada unsur nasi`ah. 
3. Bila barangnya dari jenis yang berbeda maka disyaratkan taqabudh (serah terima di tempat) saja, yakni boleh tafadhul namun tidak boleh nasi`ah. Misalnya, menjual emas dengan perak, atau kurma dengan garam. Transaksi ini boleh tafadhul namun tidak boleh nasi`ah. 

Ringkasnya:
a. Beli emas dengan emas secara tafadhul berarti terjadi riba fadhl. 
b. Beli emas dengan emas secara tamatsul namun dengan nasi`ah (tempo), maka terjadi riba nasi`ah. 
c. Beli emas dengan emas secara tafadhul dan nasi`ah, maka terjadi kedua jenis riba yaitu fadhl dan nasi`ah. 
Hal ini berlaku pada barang yang sejenis. Adapun yang berbeda jenis hanya terjadi riba nasi`ah saja, sebab tidak disyaratkan tamatsul namun hanya disyaratkan taqabudh. Wallahu a’lam. 
Untuk lebih memahami masalah ini, kita perlu menglasifikasikan barang-barang yang terkena riba yaitu emas, perak (masuk di sini mata uang), kurma, burr (gandum), sya’ir dan garam menjadi dua bagian:
Bagian pertama: emas, perak (dan mata uang masuk di sini). 
Bagian kedua: kurma, burr, sya’ir, dan garam. 

Keterangannya:
1. Masing-masing dari keenam barang di atas disebut satu jenis; jenis emas, jenis perak, jenis mata uang, jenis kurma, demikian seterusnya. Kaidahnya: bila jual beli barang sejenis, misal emas dengan emas, kurma dengan kurma dst, maka diwajibkan adanya dua hal: tamatsul dan taqabudh. 
2. Jual beli lain jenis pada bagian pertama atau bagian kedua, hanya disyaratkan taqabudh dan boleh tafadhul. 
Misalnya, emas dengan perak atau sebaliknya, emas dengan mata uang atau sebaliknya, perak dengan mata uang atau sebaliknya. Ini untuk bagian pertama. 
Misal untuk bagian kedua: Kurma dengan burr atau sebaliknya, sya’ir dengan garam atau sebaliknya, kurma dengan sya’ir, kurma dengan garam atau sebaliknya. 
Dalil dua keterangan ini adalah hadits ‘Ubadah bin Ash-Shamit radhiyallahu anhu, yang diriwayatkan oleh Muslim (no. 1587). Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيْرُ بِالشَّعِيْرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ اْلأَجْنَاسُ فَبِيْعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

“Emas dengan emas, perak dengan perak, burr dengan burr, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, garam dengan garam, harus semisal dengan semisal (tamatsul), tangan dengan tangan (taqabudh). Namun bila jenis-jenis ini berbeda, maka juallah terserah kalian (dengan syarat) bila tangan dengan tangan (kontan). ”
3. Jual beli bagian pertama dengan bagian kedua atau sebaliknya, diperbolehkan tafadhul dan nasi`ah (tempo). 
Misalnya membeli garam dengan uang, kurma dengan uang, dan seterusnya. Hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama yang dinukil oleh Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm, Ibnu Qudamah, Nashr Al-Maqdisi, Al-Imam An-Nawawi, dan sejumlah ulama lain. Dalil mereka adalah sistem salam, yaitu menyerahkan uang di awal akad untuk barang tertentu, dengan sifat tertentu, dengan timbangan tertentu dan diserahkan pada tempo tertentu. 
Telah maklum bahwa alat bayar masa itu adalah dinar (mata uang emas) dan dirham (mata uang perak), dan barang yang sering diminta adalah kurma atau sya’ir atau burr (jenis barang yang terkena hukum riba). 
Di antara dalilnya juga adalah hadits ‘Aisyah radhiyallahu anha:

إِنَّ النَّبِيَّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اشْتَرَى طَعَامًا مِنْ يَهُوْدِيٍّ وَرَهَنَهُ دِرْعًا مِنْ حَدِيْدٍ

“Bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli makanan dari seorang Yahudi dan menggadaikan baju perang dari besi kepadanya. ” (Muttafaqun ‘alaih)
Makanan yang Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beli di sini adalah sya’ir (termasuk jenis yang terkena hukum riba) sebagaimana lafadz lain dari riwayat di atas, dalam keadaan beliau tidak punya uang (yang waktu itu berupa emas atau perak). Beliau mengambil barang itu secara tempo dengan menggadaikan baju besinya. Wallahu a’lam. Ash-Sharf (Money Changer)
Ash-sharf secara bahasa berarti memindah dan mengembalikan. Sedangkan secara istilah fuqaha, definisi ash-sharf adalah jual beli alat bayar (emas, perak dan mata uang) dengan alat bayar sejenis atau beda jenis. 

Ulama Syafi’iyyah dan yang lainnya membedakan: bila sejenis (emas dengan emas, perak dengan perak) disebut murathalah dan bila beda jenis (emas dengan perak atau sebaliknya) disebut ash-sharf. 
Adapun mata uang dengan mata uang lebih dominan disebut ash-sharf. 
Telah dijelaskan di atas bahwa naqd (alat bayar) adalah salah satu bagian dari dua bagian hasil klasifikasi barang-barang jenis riba. Telah dijelaskan pula bahwa bila terjadi jual beli sesama jenis maka harus tamatsul dan taqabudh, dan bila lain jenis harus taqabudh boleh tafadhul. 

Yang perlu dipahami adalah bahwa masing-masing mata uang yang beredar di dunia ini adalah jenis tersendiri (rupiah jenis tersendiri, real jenis tersendiri, dst. ). Sehingga bila terjadi tukar-menukar uang sejenis haruslah taqabudh dan tamatsul. Misalnya, uang Rp. 100. 000,00 ditukar dengan pecahan Rp. 10. 000,00, maka nominalnya harus sama. Bila tidak, berarti terjatuh dalam riba fadhl. Selain itu juga harus serah terima di tempat. Bila tidak, berarti terjatuh dalam riba nasi`ah. Bila tidak tamatsul dan tidak taqabudh, berarti terjatuh dalam riba fadhl dan riba nasi`ah sekaligus. 
Namun bila mata uangnya berlainan jenis (misal dolar ditukar dengan rupiah), maka harus taqabudh dan boleh tafadhul. Misalnya, 1 dolar bernilai Rp. 10. 000,00, bisa ditukar Rp. 9. 500,00 atau Rp. 10. 500,00, namun harus serah terima di tempat. Wallahu a’lam.

Masalah 1: Taqabudh (serah terima di tempat) dalam bab ash-sharf adalah syarat sah. 
Ini adalah pendapat mayoritas besar ulama, bahkan dinukilkan adanya ijma’. Namun Ibnu ‘Ulayyah berpendapat boleh berpisah tanpa taqabudh, sebagaimana dinukil oleh Al-Imam An-Nawawi. 
Dalil jumhur ulama adalah:
1. Hadits Al-Bara` bin ‘Azib dan Zaid bin Arqam radhiyallahu anhum:

نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الذَّهَبِ بِالْوَرِقِ دَيْنًا

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli emas dengan perak secara hutang. ” (Muttafaqun ‘alaih)
2. Hadits Abu Bakrah radhiyallahu anhu, dia berkata:

أَمَرَنَا رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نَشْتَرِيَ الْفِضَّةَ بِالذَّهَبِ كَيْفَ شِئْنَا وَنَشْتَرِيَ الذَّهَبَ بِالْفِضَّةِ كَيْفَ شِئْنَا يَدًا بِيَدٍ

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk membeli perak dengan emas sekehendak kami dan membeli emas dengan perak sekehendak kami, bila tangan dengan tangan (taqabudh/serah terima di tempat). ” (Muttafaqun ‘alaih)
Dengan dasar di atas, maka tidak boleh jual-beli emas dengan perak dengan sistem tempo bila alat bayarnya adalah mata uang. Begitu pula tidak boleh jual-beli mata uang secara tempo bila alat bayarnya adalah emas atau perak. Ini adalah fatwa para ulama kontemporer. Wallahul muwaffiq.

Masalah 2: Apakah taqabudh harus segera ataukah boleh ada masa jeda?
Yang rajih dari pendapat para ulama adalah pendapat jumhur bahwa taqabudh itu boleh tarakhi (ada masa jeda setelah akad), walaupun sehari, dua hari, atau tiga hari, ataupun berpindah tempat, selama kedua pihak masih belum berpisah. Dalilnya adalah sebagai berikut:
1. Disebutkan dalam Ash-Shahihain bahwa Malik bin Aus bin Hadatsan radhiyallahu ‘anhu datang sambil berkata: “Siapa yang mau menukar dirham?” Maka Thalhah bin Ubaidillah radhiyallahu ‘anhu berkata –dan ‘Umar radhiyallahu ‘anhu berada di sisinya–: “Tunjukkan kepadaku emasmu, kemudian nanti engkau datang lagi setelah pembantuku datang, lalu aku berikan perak kepadamu. ” ‘Umar radhiyallahu ‘anhu pun menimpali: “Tidak boleh. Demi Allah, engkau berikan perak kepadanya atau engkau kembalikan emasnya. ”
Dalam lafadz Al-Bukhari disebutkan: Thalhah pun mengambil emas tersebut, lalu dia bolak-balikkan di telapak tangannya dan berkata: “Nanti hingga pembantuku datang dari hutan. ” ‘Umar lalu berkata: “Demi Allah, engkau tidak boleh berpisah dengannya sampai engkau mengambil (perak dari pembantumu). ” ‘Umar kemudian menyebutkan hadits:

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ رِبًا إِلاَّ هَاءَ وَهَاءَ

“Emas dengan emas adalah riba, kecuali ha` (berikan) dengan ha` (ambil). ”
2. Ucapan ‘Umar dengan sanad yang shahih: “Bila salah seorang dari kalian melakukan ash-sharf dengan temannya, maka janganlah berpisah dengannya hingga dia mengambilnya. Bila dia meminta tunggu hingga masuk rumahnya, jangan beri dia masa tunggu tadi. Sebab saya khawatir engkau terkena riba. ” Pendapat ini dirajihkan oleh Al-Imam Asy-Syaukani dalam An-Nail. Wallahu a’lam. 

Yang dimaksud dengan majelis akad adalah tempat jual beli, baik keduanya berjalan, berdiri, duduk atau dalam kendaraan. Sementara yang dimaksud dengan berpisah di sini adalah pisah badan, dan hal itu kembali kepada kebiasaan masyarakat setempat (‘urf). 
Bila pihak money changer tidak punya sisa uang dan harus pergi ke tempat lain, maka pihak penukar/pembeli wajib mengiringinya ke mana dia pergi hingga terjadi taqabudh (serah terima) di tempat yang dituju dan menyempurnakan sisa kekurangannya. Wallahul muwaffiq.

Masalah 3: Bila sebagian uang telah diterima dan sisanya tertunda, apakah sah akad tukar-menukarnya/ akad ash-sharfnya?

Pendapat Al-Imam Malik, Al-Imam Asy-Syafi’i dan kalangan Azh-Zhahiriyyah menyatakan: Bila sharf tidak dapat diserahterimakan seluruhnya, maka akadpun harus batal seluruhnya. Sementara Abu Hanifah dan dua muridnya, serta satu sisi pendapat yang dikuatkan dalam madzhab Hanbali menyatakan: Yang sudah diterima akadnya sah, sementara yang belum diterima, akadnya tidak sah. 

Yang rajih insya Allah adalah pendapat kedua, dan ini yang dikuatkan An-Nawawi serta Ar-Ruyani dari kalangan Syafi’iyyah. Sebab, hukum itu berjalan bersama dengan ‘illat (sebab-sebabnya). Bila terpenuhi persyaratan sahnya maka akadnya pun sah, wallahu a’lam. Pendapat ini juga dirajihkan Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah.

Masalah 4: Apakah ada khiyar dalam bab ash-sharf?
Adapun khiyar majlis, jumhur ulama berpendapat bahwa khiyar majlis dalam bab ash-sharf itu ada. Selama dalam majlis akad, kedua belah pihak dapat menggagalkan akad hingga keduanya saling berpisah. 
Mereka berhujjah dengan hadits Hakim bin Hizam radhiyallahu anhu:

الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا

“Penjual dan pembeli (punya) khiyar selama keduanya belum berpisah. ” (Muttafaqun ‘alaih)
Pendapat ini dirajihkan oleh Ibnu Qudamah Al-Maqdisi rahimahullah. 
Adapun tentang khiyar syarat, misalnya menukar dolar dengan rupiah lalu sang penukar mengatakan: “Dengan syarat, saya punya hak khiyar selama tiga hari. Bila tidak cocok maka saya kembalikan lagi,” maka jumhur berpendapat bahwa bila dalam perkara yang dipersyaratkan adanya taqabudh seperti bab ash-sharf, maka tidak boleh. Pendapat ini dikuatkan oleh Ibnu Qudamah rahimahullah. 

Masalah ini perlu perincian:
1. Bila dia sudah melakukan akad jual-beli dengan sempurna lalu minta syarat, maka lebih baik dia tinggalkan walaupun secara dalil tidak ada yang melarang karena sudah ada taqabudh dalam akad. 
2. Bila dia bawa barangnya terlebih dahulu sebelum terjadinya akad, lalu bermusyawarah dengan keluarga atau yang lainnya, setelah itu dia melakukan transaksi dengan taqabudh, maka tidak mengapa. 
Ini adalah solusi terbaik yang disampaikan oleh Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah. Wallahu a’lam.

Masalah 5: Akad ash-sharf via telepon dan yang semisalnya. 
Masalah ini perlu perincian:
1. Bila yang dimaukan hanya memesan barang atau semacam janji untuk membeli barang, tanpa akad yang sempurna, maka diperbolehkan. Karena ‘pesan’ atau ‘janji’ tidaklah termasuk akad jual beli. Sang penjual punya hak menjualnya kepada orang lain dan sang pembeli punya hak untuk membatalkan ‘janji’ itu. Demikian pendapat Ibnu Hazm, Ibnu Rusyd, dan fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah, dan inilah pendapat yang shahih. Sementara Al-Imam Malik memakruhkannya. 
2. Bila yang dimaksud adalah akad jual-beli secara sempurna, maka hukumnya haram, sebab tidak ada unsur taqabudh. Dan ini merupakan riba nasi`ah. Demikian fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah.

Masalah 6: Uang muka dalam bab ash-sharf. 
Bila yang diinginkan dengan uang muka/downpayment (DP) adalah transaksi secara sempurna maka hukumnya haram karena tidak ada unsur taqabudh. Sedangkan bila yang diinginkan adalah amanah atau simpanan, lalu penyerahan pembayaran total dilakukan pada saat akad serah terima barang, maka hal ini tidak mengapa. Wallahu a’lam.

Masalah 7: Apakah disyaratkan adanya barang di tempat dalam bab ash-sharf?
Pendapat yang rajih adalah pendapat jumhur ulama yang menyatakan bahwa diperbolehkan akad ash-sharf walaupun tidak ada barang di tempat, atau barang dikirimkan setelah itu, atau dengan meminjam kepada orang lain, dan kemudian diserahkan. Yang penting adalah adanya taqabudh dalam majelis akad sebelum berpisah. 
Hujjah mereka adalah bahwa yang dipersyaratkan dalam bab ash-sharf adalah taqabudh, dan hal itu telah terjadi dalam transaksi di atas. Wallahu a’lam.

Hiwalah Mashrafiyyah (Transfer Valas)
Gambarannya, seseorang datang ke money changer ingin mengirim sejumlah uang ke Yaman –misalnya–. Masalah ini mempunyai dua keadaan:
1. Orang yang dikirimi menerima mata uang yang sama. Misalnya, dari Indonesia mengirimkan uang 1000 dolar ke Yaman. Pihak penerima di Yaman menerimanya dengan mata uang yang sama. 
Para ulama memasukkan keadaan ini ke dalam salah satu masalah berikut:
a. Masalah hiwalah secara fiqih
b. Masalah ijarah (sewa jasa)
c. Sesuatu yang dahulu dikenal dengan istilah saftajah. 
Keadaan ini diperbolehkan. 
2. Pihak yang dikirimi menerima dalam bentuk mata uang yang berbeda. Misalnya, dari Indonesia mengirim uang Rp. 10 juta ke Yaman. Sedangkan pihak penerima di Yaman menerimanya dalam bentuk uang 900 dolar (misalnya). 

Masalah ini diperselisihkan oleh para ulama kontemporer:
 Sebagian mereka melarangnya, karena keadaan ini mengandung unsur hiwalah dan ash-sharf, padahal dalam ash-sharf disyaratkan adanya taqabudh. Sedangkan pada keadaan di atas tidak ada unsur taqabudh. 
Ini adalah fatwa Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan, dan dzahir fatwa Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah. Ini juga fatwa Syaikhuna Yahya Al-Hajuri hafizhahullah. 
 Mayoritas ulama kontemporer berfatwa tentang kebolehannya, karena kebutuhan dan keadaan darurat. 
Namun tidak diragukan lagi bahwa yang lebih selamat bagi agama seseorang dan sebagai upaya menghindari pintu riba adalah dia tidak melakukan transaksi seperti ini. 

Para ulama memberikan beberapa solusi, di antaranya:
1. Mensyaratkan kepada pihak penyelenggara jasa transfer untuk mengirimkan mata uang yang sama ke tempat yang dituju. Dan ini mungkin dilakukan dengan cara memberikan uang jasa kepada mereka. 
2. Menukar mata uangnya terlebih dahulu, baru dia kirim dengan mata uang yang diinginkan. 
Misalnya seseorang mempunyai uang Rp. 10 juta hendak dikirim ke Arab Saudi dalam bentuk real. Maka dia tukar terlebih dahulu uang rupiahnya itu dengan real Saudi, baru dia minta pihak penyelenggara jasa (misal Western Union) mengirimkannya dalam bentuk real Saudi. Bila dia telah yakin akan sampai di Arab Saudi dalam bentuk real, namun ternyata sampai dalam bentuk rupiah, maka tidak mengapa bagi penerima untuk mengambil rupiah itu karena keadan darurat. Wallahu a’lam.

Masalah 8: Bagaimana bila sebuah mata uang tidak bisa keluar dari negerinya karena larangan pemerintah setempat, atau karena tidak ada nilainya di luar negeri?
Misalnya, seseorang mempunyai sejumlah uang real Saudi dan hendak mengirimkannya ke Indonesia dalam bentuk rupiah. Dia ingin menukar real Saudi dengan rupiah, namun karena rupiah jatuh, tidak ada satupun money changer yang mau. Solusinya adalah:
1. Dia langsung mengirim dalam bentuk real Saudi ke Indonesia. Penerima di Indonesia menerima real tersebut, kemudian ditukar dengan rupiah di Indonesia. 
2. Atau, bila real Saudi tidak bisa keluar, maka dia tukar real dengan dolar –misalnya– lalu dia kirimkan dolar ke Indonesia. Penerima di Indonesia menerimanya dalam bentuk dolar, kemudian ditukar dengan rupiah di Indonesia. 
Wallahul muwaffiq.

Penggunaan Cek dalam Ash-Sharf
Dari permasalahan hiwalah mashrafiyyah di atas, muncul masalah kontemporer yang sangat masyhur, yaitu menggunakan kertas cek dalam bab ash-sharf, baik dalam jual beli emas dan perak, maupun tukar-menukar mata uang dengan cek. 
Permasalahan ini dibahas oleh para ulama, khusus dalam hal cek resmi yang diakui atau dikeluarkan oleh pihak bank. Adapun cek palsu atau yang tidak diakui pihak bank, maka jelas larangannya. 
Para ulama berbeda pandangan dalam masalah ini. Jumhur ulama berpendapat bahwa dalam masalah ash-sharf atau yang dipersyaratkan adanya taqabudh, tidak boleh ada hiwalah (kiriman barang dari satu pihak kepada pihak kedua). 

Dalam masalah cek, apakah sudah terjadi taqabudh (serah terima) yang hakiki ataukah tidak?
Sebagian ulama masa kini semisal Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullahu berpendapat bahwa muamalah jual beli emas dan perak atau mata uang menggunakan cek adalah tidak boleh. Karena, cek bukanlah taqabudh hakiki, melainkan hanya bukti hiwalah saja. Terbukti, bila cek tersebut hilang, dia bisa minta lagi cek dengan nominal yang sama. Namun beliau mengecualikan cek yang resmi dari bank maka tidak mengapa, asalkan sang penjual yang menerima cek dari pembeli langsung menghubungi bank dan mengatakan: “Biarkan uang itu sebagai simpanan di situ. ”

Ulama yang melarang beralasan dengan beberapa hal sebagai berikut:
1. Bila cek itu rusak atau hilang sebelum uang dengan nominal yang tercantum itu diambil, maka sang pemegang cek akan kembali kepada yang memberi cek. Bila cek tersebut adalah serah terima hakiki layaknya mata uang, niscaya dia tidak akan kembali ketika hilang atau rusak. 
2. Terkadang cek tersebut ditarik tanpa nominal (cek kosong), maka jelas tidak ada serah terima yang hakiki. 
3. Terkadang pula orang yang menukar cek ditolak, sehingga juga tidak ada serah terima yang hakiki. 
4. Cek tidak termasuk kertas alat bayar layaknya mata uang, namun hanya kertas yang berisikan nominal mata uang. 

Sementara itu, mayoritas ulama dan fuqaha zaman ini serta para pakar ekonomi berpendapat bahwa cek mengandung qabdh (serah terima) yang sempurna lagi hakiki, sehingga dapat bertransaksi menggunakan cek dalam bab ash-sharf. Alasan mereka adalah sebagai berikut:
1. Sesungguhnya dalam syariat disebutkan masalah qabdh (serah terima), namun tidak ditentukan batasannya. Tidak pula diikat dengan kriteria tertentu. Rujukan hukum-hukum yang bersifat umum seperti ini adalah kebiasaan setempat. Sementara secara kebiasaan yang terjadi di kalangan pebisnis, cek adalah serah terima yang sempurna terhadap apa yang terkandung di dalamnya. 
2. Cek yang resmi dan diakui tidaklah akan dikeluarkan kecuali setelah diyakini adanya debet-kredit pemilik cek pada sebuah bank. Dan ini yang dimaksud dengan hiwalah dalam fiqih Islami . 
3. Keadaan darurat membuat cek tersebut dijadikan sebagai serah terima yang hakiki. Kaidah ini ada dalam syariat, yaitu: “Keadaan darurat membolehkan perkara yang haram”, “Kebutuhan yang umum memiliki hukum darurat”, “Kesulitan mendatangkan kemudahan”, “Bila perkaranya menjadi sempit maka datanglah keluasan. ” Kaidah-kaidah seperti ini diambil dari kemudahan-kemudahan Islam yang tertuang dalam banyak dalil, di antaranya:

إِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا

“Sesungguhnya bersama kesusahan ada kemudahan. ” (Al-Insyirah: 6)
Juga ayat:

يُرِيْدُ اللهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

“Allah menghendaki untuk kemudahan bagi kalian dan tidak menghendaki kesukaran bagi kalian. ” (Al-Baqarah: 185)
4. Memudahkan perjalanan bisnis dan mengurangi resiko serta penjagaan terhadap harta benda yang dapat memotivasi para pebisnis untuk melangsungkan bisnisnya dan menunjukkan kemudahan-kemudahan Islam. 
Pendapat ini adalah kesepakatan Majma’ Al-Fiqh Al-Islami pada Rabithah ‘Alam Islami, yang dipimpin oleh Asy-Syaikh Ibnu Baz. Juga pada fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah yang diketuai Asy-Syaikh Ibnu Baz, yang beranggotakan Asy-Syaikh Abdurrazzaq ‘Afifi, Asy-Syaikh Ibnu Qu’ud, dan Asy-Syaikh Al-Ghudayyan. Mereka beralasan karena kebutuhan umum. 

Bila menilik kepada dalil-dalil syar’i, maka yang rajih adalah pendapat yang melarang. Namun dari sisi kebutuhan dan keadaan yang darurat maka diperbolehkan. Oleh karena itu, hendaknya seorang muslim tidak bermuamalah dengan cara ini kecuali dalam keadaan darurat saja. Wallahul muwaffiq. Jual-beli Valas (Valuta Asing)

Dari uraian-uraian di atas, kita dapat memahami hukum jual-beli valas secara syar’i dengan penjabaran sebagai berikut:
1. Bila jual-beli valas dari mata uang sejenis, misalnya dolar dengan dolar, maka disyaratkan adanya tamatsul dan taqabudh. 
2. Bila dari jenis mata uang yang berbeda, misalnya rupiah dengan dolar, atau dolar dengan poundsterling, hanya disyaratkan adanya taqabudh. 
Dengan dasar kaidah di atas, maka:
a. Tidak mengapa menanti naik-turunnya kurs sebuah mata uang yang dikehendaki, bila terpenuhi persyaratannya secara syar’i di atas ketika transaksi. 
b. Tidak diperbolehkan transaksi via transfer ATM atau sejenisnya, sebab tidak terjadi taqabudh yang disyaratkan. 
c. Tidak boleh terjadi pertaruhan berbau judi dalam jual beli valas. 

Sumber URL : www. asysyariah. com/syariah. php?menu=detil&idonline=404
sumber: www. darussalaf. or. id, penulis: Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Afifuddin